Pematang Siantar, Nusnet.news- Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar eksekusi slaah satu lahan dan bangunan di Jalan MH Sitorus simpang Jalan Adam Malik, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Senin 4 Agustus 2025.
Hanya saja, ketika eksekusi berlangsung, juru sita PN Pematangsiantar, Beslan Manurung SH dituding melakukan eksekusi ilegal.
Tudingan dilontarkan Rici Hamdani, keluarga penggugat pada tingkat pengadilan negeri, dan warga Kota Pematangsiantar, Zainul Arifin Siregar.
Rici Hamdani menuding eksekusi ilegal, karena eksekusi dilakukan tanpa ada pemberitahuan resmi kepada keluarganya selaku penggugat.
Adapun penggugat adalah Amiruddin Rangkuti dan anaknya Nila Sari Rangkuti. Sedangkan Rici Hamdani adalah suami dari Nila Sari Rangkuti.
Alasan lain Rici menyebut ilegal, karena objek sengketa masih proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara, atas gugatan bantahan Darma Putra Rangkuti (juga anak dari Amiruddin Rangkuti).
“Hari ini Pengadilan Negeri (Pematangsiantar) melakukan eksekusi pengosongan. Tapi pemberitahuan belum ada kami terima, dan terkait masalah ini, masih ada di tingkat banding. Ini buktinya,” ucap Rici Hamdani sembari menunjukkan Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding atas Perkara Nomor 123/Pdt.Bth/2024/PN Pms.