Nias Selatan, Nusnet.news- Komitmen Kejaksaan Negeri Nias Selatan dalam memberantas korupsi kembali dibuktikan. Kali ini, langkah tegas diambil dengan menetapkan Matius Zagoto (MZ), Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Nias Selatan Tahun Anggaran 2024, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembayaran fiktif pemeliharaan jalan dan jembatan.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di Kantor Kejari Nias Selatan. Keputusan ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik yang telah melakukan penyidikan sejak 27 Maret 2025 lalu.
Melalui siaran pers, Kasi Intel Kejari Nias Selatan, Alex Bill Mando Daeli, S.H., menyampaikan bahwa penahanan MZ dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-02/L.2.30/Fd.1/07/2025, atas dugaan keterlibatan dalam pengajuan fiktif anggaran senilai Rp776.715.700 dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Insentif Fiskal (DIF) tahun 2024.
“Kasus ini berkaitan dengan kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan yang telah selesai, namun tersangka kembali mengajukan pencairan dana menggunakan dokumen palsu,” ungkap Alex.