Nusnet.com,SIMALUNGUN – Polres Simalungun dengan tegas membantah pemberitaan yang menyatakan bahwa kinerja Polres Simalungun lamban dalam menegakkan keadilan, khususnya terkait kasus penganiayaan yang diklaim terbengkalai. Bantahan ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, pada Sabtu, 31 Mei 2025.
“Kami menyayangkan pemberitaan yang tidak akurat tersebut karena tidak sesuai dengan fakta penanganan kasus yang sebenarnya,” tegas AKP Verry Purba.
karena menurutnya Polres Simalungun telah menangani kasus penganiayaan tersebut secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Berdasarkan Laporan Hasil Penyidikan yang dirilis, kasus penganiayaan yang melibatkan korban Jahiras Hasudungan Malau dengan tersangka Lidos Pandapotan Girsang telah ditangani secara komprehensif sejak laporan polisi pertama kali diterima pada 29 Oktober 2024 melalui LP/B/32/X/2024/SPKT/Polsek Saribu Dolok.
“Tidak benar jika dikatakan kasus ini terbengkalai, sebab sejak diterima laporan pada 29 Oktober 2024, kami langsung melakukan serangkaian tindakan hukum,”jelas AKP Verry Purba.