Nusantara Netizen
20 Oktober 2026 | 03:01 WIB
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
No Result
View All Result
Nusantara Netizen
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
Home KRIMINAL

Sat Resnarkoba polres Aceh Tamiang Berhasil Mengamankan Narkotika Jenis Kokain Seberat 2 Kilogram

by Nusnet.News
7 Januari 2025 | 14:48 WIB
in KRIMINAL
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Aceh Tamiang nusnet.news- Polres Aceh Tamiang melalui Satuan Reserse Narkoba telah berhasil mengungkap narkotika jenis kokain yang di taksir bernilai 4 milyar rupiah , hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, SH, MH, didampingi Waka Polres Kompol Ichsan, S.H, Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro, SH, MH, Kasi Humas AKP Ismail pada konferensi pers di aula Dhira Brata Polres Aceh Tamiang hari Selasa 7 januari 2025 pukul 09.00 Wib .

AKBP Muliadi Menjelaskan bahwa kronologi penangkapan tersebut di dapatkan Berawal dari informasi yang dterima oleh personil Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang terkait adanya seorang laki-laki dengan inisial M (34 tahun) akan datang menuju Desa Upah Kecamatan Bendahara kabuapaten Aceh Tamiang untuk mengantarkan Narkotika Jenis Kokain dengan menggunakan sepeda motor

” Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkoba jenis kokain di Aceh Tamiang, sehingga kita melakukan penyamaran untuk memancing pelaku bertransaksi dan melakukan penangkapan kepada tersangka ” ungkapnya

Setelah pelaku berhasil diamankan, Selanjutnya personil Satresnarkoba Pimpinan Kasatresnarkoba AKP Erwo Guntoro melakukan penggeledahan di kediaman M yang berada di Desa Kuala Penaga Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang dengan didampingi oleh perangkat desa, dari hasil penggeledahan personil Satresnarkoba kembali menemukan 2 (dua) paket besar diduga KOKAIN yg disimpan didalam Jerigen bekas Oli warna merah .

Dari hasil interogasi terungkap bahwa Kokain tersebut didapatkan dari pria berinisial Z yang bertempat tinggal di Desa Rantau Pakam Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang (DPO).

Penangkapan pelaku pengedar Narkoba jenis Kokain tersebut terjadi di Dusun Perdagangan Desa Upah Keamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 pukul 21.00 Wib .

Dari pelaku M, kita berhasil menyita barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik bening klip merah berisi serbuk putih yang di duga
narkotika jenis kokain dengan berat bruto 0,71 (Nol koma tujuh satu)
gram, 1 (Satu) bungkus plastik bening berisi serbuk putih yang di duga narkotika
jenis kokain yang bertuliasan FEDEX dan 1 (Satu) bungkus plastik bening
berisi serbuk putih yang di duga narkotika jenis kokain yang terdapat
gambar kartun atau animasi manusia memegang bendera Brasil dengan
berat broto 2.244 (Dua Ribu dua ratus empat empat), 1 (Satu) unit Sepedamotor yang digunakan pelaku untuk Melakukan transaksi tersebut dan 1 (Satu) buah Jerigen bekas oli warna merah. ” Ungkap AKBP Muliadi dalam Press Release

AKP Erwo Guntoro menambahkan, Penangkapan narkoba jenis kokain tersebut pertama kali nya di Aceh Tamiang karena seperti yang di ketahui kokain termasuk narkotika yang sulit di dapatkan dan langka tentu nya .

” Dengan pengungkapan Narkoba jenis narkotika ini akan menjadi pembuka pintu untuk kami dapat terus melakukan pengembangan karena untuk pertama kali nya narkoba jenis kokain ini terungkap dan tertangkap dan tentu saja hal ini akan terus kami kembangkan sehingga pemasok narkotika ini bisa kita ungkap dan kita tangkap ” ujarnya

Berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika maka pelaku Pelaku dipidana Penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana mati atau seumur hidup atau pidana denda maksimum Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).( Jon )

Share1Tweet1SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

KRIMINAL

Kapolsek Gunung Malela dan Kanit Jatanras Tunjukkan Komitmen Berantas Judi Sabung Ayam

14/10/2026

Simalungun, Nusnet.news- Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap upaya jajaran Polres Simalungun dalam...

Read more
KRIMINAL

Terlibat Lima Laporan, Pelaku Curas Diamankan Satreskrim Polres Labuhanbatu

26/09/2026

Rantauprapat, Nusnet.news- Personel Opsnal Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan...

Read more
KRIMINAL

Hanya 4 Jam! Polsek Gunung Malela Ringkus Maling Yang Masuk Rumah Warga Dini Hari, Tiga HP dan Dua Tabung Gas Berhasil Diamankan

01/08/2026

SIMALUNGUN,Nusnet.news– Kecepatan dan ketangkasan jajaran Reskrim Polsek Gunung Malela Polres Simalungun kembali membuktikan keseriusan Polri dalam memberikan rasa aman kepada...

Read more
KRIMINAL

Satreskrim Polres Singkawang Ungkap 10 Kasus Pidana Selama Juli 2026

31/07/2026

Singkawang, Nusnet.news- Jajaran Satreskrim Polres Singkawang berhasil mengungkap sebanyak 10 kasus tindak pidana selama bulan Juli 2026. KapolresSingkawang AKBP Dody...

Read more

Berita Terbaru

Labuhanbatu

Merajut Keberagaman di Bumi Ikabina En Pabolo, Malam Seni Budaya Labuhanbatu Pukau Ribuan Warga

19 Oktober 2026 | 16:31 WIB
TNI

Perbaiki Hunian Warga, Satgas TMMD ke-130 Kerjakan Pondasi dan Dinding Rumah Tukirin

19 Oktober 2026 | 12:12 WIB
TNI

Perlahan Rumah Ibu Dirima Boru Marbun Makin Layak, Satgas TMMD Lanjutkan Pengerjaan Teras

19 Oktober 2026 | 12:03 WIB
TNI

Penggalian Septic Tank Berlanjut, Satgas TMMD ke-130 Optimalkan Pembangunan MCK Warga

19 Oktober 2026 | 08:48 WIB
TNI

Serma Ngadiono Bagi Tugas Personel, Pembangunan RTLH Sasaran TMMD ke-130

18 Oktober 2026 | 18:21 WIB
NARKOBA

PD IPA LABUHANBATU APRESIASI SATRES NARKOBA POLRES LABUHANBATU ATAS PROGRAM OSN: SELAMATKAN GENERASI PELAJAR DAN PEMUDA MENUJU LABUHANBATU “CERDAS BERSINAR”

18 Oktober 2026 | 18:05 WIB
TNI

Pasutri di Dusun Wonosari Gembira Sambut Hangat Satgas TMMD ke-130 Kodim 0209/Labuhanbatu

17 Oktober 2026 | 22:32 WIB
OLAHRAGA

Difasilitasi KONI Labuhanbatu, Atlit Tenis meja Labuhanbatu siap Tempur di Ajang Porovpsu

17 Oktober 2026 | 22:02 WIB
Berita

Kapolres Labuhanbatu Pimpin Langsung Operasi Sarang Narkoba, Dua Pria Diamankan Bersama 20,36 Gram Sabu

17 Oktober 2026 | 21:59 WIB
Labuhanbatu

Difasilitasi KONI Labuhanbatu, Atlit Tenis meja Labuhanbatu Siap Tempur di Ajang Porovpsu

17 Oktober 2026 | 21:50 WIB
Labuhanbatu

KONI Labuhanbatu Matangkan Persiapan, 176 Atlet Siap Berlaga di Porprovsu 2026

17 Oktober 2026 | 20:06 WIB
Labuhanbatu

Kapolres Labuhanbatu Pimpin Langsung Operasi Sarang Narkoba, Dua Pria Diamankan Bersama 20,36 Gram Sabu

17 Oktober 2026 | 20:04 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • SOP Wartawan

©2021-2024 Nusnet.news

rotasi barak berita hari ini danau tobaberita

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN

©2021-2024 Nusnet.news

rotasi barak berita hari ini danau tobaberita