Labuhanbatu, Nusnet.news- Satreskrim Polres Labuhanbatu bersama Unit Polsek Kualuh Hulu berhasil mengamankan pelaku penculikan gadis remaja dari sebuah penginapan Purnama di Kelurahan Sitombol Padang, Kecamatan Gelugur, Kabupaten Pasaman, Provinsi Riau Rabu 20/11/2024.
Dari tangan pelaku polisi juga mengamankan senjata api rakitan dan Shotgun tanpa Izin.

Peristiwa bermula dengan motif jual beli Narkotika Jenis Sabu senilai Rp. 400.000.000,- antara pelaku utama dengan abang kandung korban pada hari minggu tanggal 17 November 2024 Pukul 14.30 Wib di Jl. Pandawa Lingkungan Empat Wonosari, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Para pelaku masing-masing berinisial RIS (28) pria warga Kelurahan Bangun Purba Barat, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu, Propinsi Riau, PTS (34) warga Kelurahan Bangun Purba Barat, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu, Propinsi Riau, merupakan abang kandung dari RIS dan STH (25) seorang Wanita warga yang sama yang merupakan Istri daripada RIS, sedangkan korban penculikan bernama Adek Oktari Syafriri (18) beralamat di Jl. Pandawa Lingkungan Empat Wonosari, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernahard L. Malau mengatakan, Kejadian ini dilaporkan oleh kakak korban, Sri Mustika, yang menerima informasi dari saksi mata.
” Korban di culik dari rumahnya, Upaya pencarian dilakukan oleh keluarga korban, namun korban tidak ditemukan sehingga laporan resmi disampaikan ke Polsek Kualuh Hulu” Ujarnya.
Hingga pada hari selasa tanggal 19 November 2024 sekira pukul 07.00 WIb unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu mendapat informasi keberadaan tersangka yang berada di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, atas informasi tersebut Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi, S.H. bersama tim Unit Reskrim Polres Labuhanbatu berangkat menuju ketempat keberadaan ketiga pelaku dan pada Rabu tanggal 20 November 2024 tim berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku di tempat penginapan Purnama di Kel. Sitombol Padang Kec. Gelugur Kab. Pasaman Provinsi Riau.sebut Kapolres.

Dijelaskan Bernahard, Saat Tim melakukan pengembangan Guna Melakukan pencarian barang bukti pelaku RIS dan PTS berusaha melarikan diri, sehingga Tim melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku.
Adapun Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Toyota Avanza B 1987 BTH, satu pucuk senjata api genggam rakitan, satu pucuk senapan FN jenis Shotgun, amunisi Misisan lima Butir, Amunisi tajam Revolper enam butir dan satu unit Heandphone.
Para pelaku kini telah diamankan dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku di NKRI.Pungkas Kapolres (Uban)




