Langsa, Nusnet.news- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa telah mengamankan seorang pria berinisial D.W.K. (39) atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan Rabu, 3 Juli 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di rumah tersangka yang berada di salah satu gampong di Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Reskrim, Iptu Rahmad,S.sos,SH,M.Si, Senin (22/7/2024) Mengatakan bahwa tindakan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/137/VI/2024/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh, tertanggal 11 Juni 2024. Pelaku diduga melanggar Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pelaku, yang bekerja sebagai karyawan BUMN dan tinggal di Dusun Habib, Desa Matang Teupah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, dan berdomisili di kota langsa, Desa paya bujok seleumak Kec langsa baro kota langsa dan diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak tiri sudah berulang kali dan terakhir pada bulan April 2024.




