Rantauprapat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengajukan banding atas perkara cabut kuku eks legislator DPRD Labusel, Imam Firmadi. Sedangkan untuk 3 terpidana lainnya JPU memilih tidak melakukan banding.
“Kita telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Banding terhadap barang bukti,” kata Jaksa Penutut Umum, Symon Morrys saat dikonfirmasi Senin, (5/7/2021).
Symon mengatakan berkas permohonan banding telah diserahkan pada Kamis (24/6).
Itu artinya masih dalam tenggang yang ditentukan undang-undang, yakni 7 hari setelah putusan dibacakan.
Dalam banding tersebut, Symon mengatakan JPU hanya keberatan terkait putusan barang bukti (mobil). Dimana JPU beranggapan bahwa mobil tersebut konsisten dipergunakan dalam aksi pidana yang dilakukan Imam, sehingga harus dirampas untuk negara.
“Kita hanya memintakan banding terhadap barang buktinya. Kalo mengenai masa hukumannya kita sudah terima,” kata Symon yang sejak Selasa (29/6/2022) silam resmi dilantik menjadi Kasi Datun Kejari Pematang Siantar.