Batu Bara | Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Provinsi Sumatera Utara, kini mengemukakan pendapatnya terkait penumbangan Pohon Pelindung Jalan apakah Pemkab Batu Bara telah mencapai 30% dari Ruang Terbuka Hijaunya ataukah belum, sehingga Pemkab Batu Bara melakukan penumbangan Pohon tersebut.
Informasi dihimpun Media ini, Jumat (2/7), seperti yang disampaikan oleh WALHI Provinsi Sumatra Utara yaitu saudara Roy dalam komfirmasi hubungan kontak singkat melalui seluler nya. Dikatakan WALHI, bahwa Pemkab Batu Bara harus sudah mencapai 30% dari Ruang Terbuka Hijaunya barulah pihak Pemerintahan setempat (Batu Bara/red) bisa melakukan penumbangan pohon yang kini diketahui bahwa pihak Pemkab Batu Bara melalui Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan Kab. Batu Bara nya telah melakukan penebangan pohon pelindung jalan yang ada di titik-titik tertentu dari Jalan Nasional, Jalan Provinsi, ataupun Jalan Kabupaten yang ada di wilayah Kab. Batu Bara.
“yang pertama kita lihat dulu prosedurnya apakah ada atau tidak (izin penumbangan nya/red), yang kedua itu bisa juga dikaitkan dengan UU Tataruang yang setiap daerah harus memiliki 30% ruang terbuka hijau dari total luasnya. Ha.. Batu Bara sudah mencapai atau tidak dari 30% ?, nah.. kalau belum mencapai 30% apa sebenarnya tujuan Pemkab Batu Bara (melakukan penebangan pohon/red)”, tegas WALHI.