NusantaraNetizen – Siantar
Sebanyak 8 (Delapan) pelaku usaha di Kota Pematangsiantar terkena sidang tindak pidana ringan dalam operasi penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan covid 19.
Sidang tersebut dilakukan di Area Parkir Pariwisata Kota Pematangsiantar, tepatnya lebih di Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat.
Ke delapan pelaku usaha yang terkena Sidang yakni,
- Muhammad Agung usaha Cafe Ck Jalan Jawa Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat.
- Ega usaha Cafe Raya Jalan Tanjung Pinggir / Jalan Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba .
- Setiawan Abdi usaha Cafe Barika Jalan Sipirok Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat ,Pidana Hukuman 5 hari ( tidak menjalani kurungan badam dengan masa percobaan 14 hari ) dan denda Rp 500.000 dan biaya 2.000.-
- Susilawati usaha Cafe Berkah Jalan Makassar Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Hukuman 5 hari ( tidak menjalani kurungan badan ) dan denda Rp 500.000 dan biaya sidang 2.000.-
- Junelista Mendrofa usaha ACC Ponsel Jalan Kartini Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat
- Rva Ervani usaha Viva ACC Jalan Kartini Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat
- Hermanto usaha Toko Buku Harmoni Jalan Kartini Kecamatan Siantar Barat
- Wahyudianto Syahputra Usaha Toko Vista Cell Alamat Jalan Merdeka Kecamatan Siantar Barat.
Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan ke Delapan pelaku usaha yang mengikuti sidang Tipiring tersebut dikarenakan melanggar peraturan yang telah ditetapkan Pemkab Siantar agar tidak membuka usahanya melewati batas waktu yang telah di tentukan.
Sementara, instruksi Gubernur Sumatera Utara tentang PPKM Level 4 dan intruksi Walikota Pematangsiantar agar diberlakukan secara umum.
Didalam persidangan itu turut hadir Hakim Rahmat Hasibuan, Panitera Willyanto Sitorus, Ketua Pengadilan Derman, Jaksa Rahma Hayati Sinaga serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pematangsiantar Robert Samosir. (Simon Nainggolan)