Ia menambahkan, kegiatan ini tidak hanya sebagai bentuk pelaksanaan perintah pimpinan, tetapi juga bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat maupun aparatur nagori, bahwa aktivitas pembakaran lahan dan hutan dapat berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan, sekaligus melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kegiatan ini dimaksudkan selain melaksanakan perintah pimpinan, juga untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat dan aparatur nagori, bahwa kegiatan pembakaran lahan dan hutan akan berdampak pada kerusakan lingkungan dan melanggar undang-undang yang berlaku di NKRI,” kata AKP Verry Purba.
Ia menjelaskan, kehadiran Kapolsek Dolok Silau yang turun langsung bersama jajaran Forkopimca ke dua nagori tersebut menjadi bukti nyata kepedulian institusi Polri terhadap isu lingkungan hidup, khususnya dalam mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan yang berpotensi meningkat pada periode Agustus-September 2026.
“Kepedulian Kapolsek Dolok Silau yang turun langsung ke masyarakat ini menunjukkan komitmen nyata Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, khususnya di wilayah hukum Polsek Dolok Silau,” ujar AKP Verry Purba.




