Kuasa hukum SW Alfianto SH, sangat menyayangkan sikap terlapor VP yang telah mengabaikan dua kali panggilan polisi dan menantang polisi dari Polres dan Polda.(S. Hadi P)
Kejari Simalungun Kedepankan Restorative Justice Dalam perkara Kealpaan Menyebabkan Mati
Simalungun, Nusnet.news- Kejaksaan Negeri Simalungun melaksanakan upaya perdamaian dalam perkara tindak pidana kealpaan yang menyebabkan mati sebagai bagian dari proses...
Read more




