Kapolsek Bosar Maligas menegaskan kembali komitmen kuat Polsek Bosar Maligas dalam memberantas narkoba. “Komitmen Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun sangat jelas dan tegas: kami akan terus memberantas narkoba di wilayah hukum kami tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat, sekali pun dia licin dan pandai melarikan diri, pasti akan kami tangkap,” ujar Kapolsek Sonni dengan penuh wibawa.
Kapolsek Bosar Maligas juga mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberantas narkoba. “Komitmen kami dalam memberantas narkoba membutuhkan dukungan masyarakat. Kami mengharapkan masyarakat dapat terus bekerja sama dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Bersama-sama kita bisa memberantas narkoba,” ajak Kapolsek Sonni.
Saat ini tersangka ANP beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.




