S alias Tole mengaku bahwa sabu-sabu diperolehnya dari temannya yang bernama inisial M, namun pada saat dilakukan pencarian team tidak berhasil menemukan orang yang dimaksud.
Kemudian Team membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Aek natas utk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa pelaku merupakan Residivis kasus narkotika pada tahun 2019 dan selesai menjalani hukuman penjara pada tahun 2022.(Uban)




