Rantauprapat, Nusnet.news- Ungkap penyalahgunaan narkoba, Unit Reskrim Polsek Aek Natas tangkap residivis pembawa narkoba jenis sabu-sabu di kebun sawit warga. Kamis (18/12/2025).
Adapun identitas tersangka yaitu S alias Tole (38), warga Dusun I Desa Simonis Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuanbatu Utara.
“Ya dek semalam sekira pukul 18.00 WIB, Unit Reskrim kita menangkap pelaku yang merupakan seorang residivis”, Ujar Kapolsek Aek Natas, IPTU Sofyan SH, MH kepada wartawan.
Dijelaskan, IPTU Sofyan, SH, MH, kronologis penangkapan bermula Pada Hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Aek Natas memperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwasanya di Dusun Simonis, Kecamatan Aek Natas tepatnya di kebun sawit milik masyarakat sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya Unit Reskrim melaporkan info tersebut kepada Kapolsek Aek Natas, IPTU Sofyan,SH, MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Aek Natas IPTU Dr Iskandar Muda Sipayung, SH, MH, MM dan Unit Reskrim Polsek Aek Natas untuk melakukan penyelidikan.




