Pemberhentian ini menunjukkan keseriusan Walikota Langsa dalam menangani masalah pelayanan publik, terutama dalam penyediaan air bersih yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Keputusan ini diharapkan dapat memperbaiki kinerja PDAM Tirta Kemuning dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Salah seorang warga, Herman, kepada media ini, Selasa, 16 Desember 2025 mengatakan, pemberhentian direktur PDAM Tirta Kemuning Langsa dan dewan pengawasnya merupakan hak prerogatif walikota Langsa Jeffry Sentana S Putra SE, eskalasi puncaknya Keluhan Pelanggan dan masyarakat tentang tidak jalan airnya PDAM setelah terjadi banjir bandang yang melanda Kota Langsa, Keluhan Pelanggan dan masyarakat tentang air PDAM, karena pelanggan dan masyarakat ingin membersihkan lumpur yang tergenang di dalam rumah tidak bisa di lakukan karena ketiadaan air suplai PDAM Tirta Kemuning Langsa, dan sampai pemberhentian sebagai direktur juga air tidak normal, karena Keluhan Pelanggan hampir setiap hari, akhirnya walikota Langsa memberhentikan Direktur PDAM Tirta Kemuning dan dewan pengawas nya dari jabatan, ucapnya.




