Sorotan juga diarahkan pada aspek perizinan penjualan minuman beralkohol di Nes Restobar & Premium Pool. Kepada wartawan, Seorang wanita muda yang mengaku sebagai Manajer NES Restobar, Reni, menyampaikan bahwa pihaknya belum memiliki izin NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) dari Bea Cukai. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi atas pertanyaan terkait legalitas penjualan minuman beralkohol di lokasi tersebut.
Reni menjelaskan bahwa Nes Restobar & Premium Pool, beroperasi sebagai pengecer, dan selama ini penjualan minuman beralkohol mengacu pada izin NPPBKC milik pihak pemasok. Namun demikian, hal tersebut tetap mendapat perhatian dari berbagai pihak, mengingat ketentuan terkait barang kena cukai memiliki aturan tersendiri yang wajib dipatuhi oleh pelaku usaha.
Atas rangkaian kejadian tersebut, Hendri Surya Saputra mendorong Pemerintah Kota Pematangsiantar bersama instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek perizinan dan operasional Nes Restobar & Premium Pool. Ia juga menegaskan pentingnya dukungan terhadap ketegasan aparat penegak hukum agar penertiban tempat hiburan malam dapat berjalan sesuai koridor hukum demi menjaga ketertiban dan kepentingan masyarakat.




