Sekretaris Daerah menegaskan bahwa penyediaan Kawasan Tanpa Asap Rokok merupakan salah satu langkah strategis Pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat.
“Kami berharap penyusunan Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati mengenai Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh tim Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Dalam Negeri RI, yang diikuti secara saksama oleh seluruh peserta.(R2)




