Labuhanbatu, Nusnet.news- Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayahnya. pada Jumat, 5 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Seorang pria berinisial AR alias ROY (32) berhasil diamankan petugas setelah ditemukan membawa paket kecil berisi diduga narkotika jenis sabu di kawasan Kebun Sawit Aek Riung, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan. Sabtu (06/12/2025)
Tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan tersebut diamankan setelah sebelumnya diserahkan masyarakat kepada Kapospol Sigambal terkait dugaan pencurian buah kelapa sawit. Saat tiba di Pos Sigambal, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp30.000 di saku celana depan kanan tersangka. Ketika uang tersebut dibuka dan diperiksa, petugas menemukan 3 plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat total 1,30 gram, serta 3 plastik klip kecil kosong yang diduga digunakan untuk membungkus narkotika.




