“Sekitar pukul 20.00 WIB di hari yang sama, polisi mengamankan dua pelaku lain berinisial S (34) dan TH (20). Keduanya ditangkap di area percetakan dengan disaksikan warga sekitar. Pemeriksaan langsung dilakukan di lokasi kejadian. Hasil penggeledahan menemukan tiga paket sabu yang disimpan di dalam tas abu-abu merek Choa, yang diakui milik S. Barang tersebut ditemukan di atas tumpukan batako. Kepada penyidik, S dan TH mengakui bahwa narkotika itu dibeli secara patungan.” Kata arnold.
Sementara itu, kaya Arnold. pengungkapan ketiga dilakukan pada pukul 22.30 WIB di sebuah kafe yang ditempati pelaku berinisial E (36) di Dusun Pelanjau Desa Baru Lombak. Informasi dari masyarakat menyebutkan adanya dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pelaku, yakni SN (41) dan E (36). Keduanya ditangkap di dalam kafe dengan disaksikan warga umum. Dari hasil penggeledahan yang di lakukan kita berhasil mengamankan barang bukti 29 paket di duga narkotika jenis Sabu. 2 timbangan digital. Serta uang tunai yang di duga hasil dari penjualan narkotika sebanyak Rp. 21.000.000 Serta barang bukti lainya. Kamudian tersangka berserta barang bukti kemudian di bawa ke mapolres Sanggau guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.” Papar Arnold.(Mizar Hunter)




