Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria yang dipanggil Kojek, yang berdomisili di Pasar Batu Ajamu, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim langsung melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud, namun tak menemukan keberadaan Kojek.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Panai Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui PLT Kasi Humas IPTU Arwin, S.H. menyampaikan apresiasi atas keberhasilan personel di lapangan dan menegaskan bahwa Polri akan terus melakukan upaya maksimal dalam memutus mata rantai peredaran sabu di wilayah Labuhanbatu.(Uban)




