Melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka
Menahan tersangka selama 20 hari di RTP Polres Simalungun
Mempersiapkan dan menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Penangkapan ini melibatkan personil yakni;
IPDA Ricardo Pasaribu, S.H., M.M.(kanit Tipikor)
AIPDA Wira Sinaga, S.H.
AIPDA Jamotin Purba
Brigadir Pandu Sinaga, S.H., M.H.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, S.H., membenarkan penangkapan tersebut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Kami akan proses dengan profesional sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.(S.Hadi.P)




