Dalam pernyataannya, BARA HATI menegaskan bahwa maraknya kasus penarikan paksa dan teror yang dilakukan oknum debt collector merupakan pelanggaran terhadap hak asasi warga. Mereka meminta aparat Polres Pematangsiantar untuk bertindak tegas dan tidak membiarkan masyarakat menjadi korban intimidasi. Masyarakat, menurut mereka, harus memiliki keberanian untuk bersuara dan menunjukkan bahwa tindakan ilegal tidak boleh dibiarkan hidup di atas tanah Siantar–Simalungun.
Aksi damai ini diharapkan menjadi titik balik bagi keberanian publik dalam menolak praktik kriminal berkedok penagihan utang. BARA HATI menegaskan bahwa masyarakat perlu menunjukkan kekuatan persatuan. Suara rakyat, menurut mereka, adalah fondasi utama keberlangsungan keadilan. Dengan sikap tegas, mereka menyampaikan bahwa perjuangan ini bukan untuk kepentingan kelompok, tetapi untuk keselamatan dan martabat seluruh warga.
Konferensi pers resmi ditutup dengan yel-yel yang menggema kuat:
“BARA HATI… Tindak Tegas Debt Collector Ilegal!
Rakyat Bersatu… Hukum Harus Tegak!”
Seruan itu menjadi simbol bahwa gelombang perlawanan rakyat telah dimulai, dan Senin 24 November 2025 akan menjadi hari di mana warga Siantar–Simalungun berdiri dalam satu suara: menuntut keadilan ditegakkan tanpa kompromi.(S.Hadi,P)




