Langsa, Nusnet.news- Pada pekerja pembangunan gedung TK Juara Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Aceh tantang Risiko Tinggi tidak guna alat pelindung diri (OPD) sebagaimana yang diamanatkan undang-undang.
Pantauan media ini, Senin, 17 Nopember 2025, dua orang pekerja pada bangunan TK Juara, saat pasang atap gedung mengunakan alat klem paku seng mengunakan alat yang mengandung aliran listrik, sangat berbahaya, jika kabel listrik itu terkelupas di akibat ujung seng yang tajam bisa menimbulkan sumber listrik, bisa kesetrum.
Diduga penanggung jawab pembangunan gedung TK Juara Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa Aceh tidak mengawasi pekerjaan atau tidak menyediakan alat pelindung diri para pekerja yang akan digunakan pekerjaan.
Pertama, Pengusaha wajib menyediakan APD pekerja atau buruh ditempat kerja, kedua APD sebagaimana dimaksud pada ayat pertama harus sesuai standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar yang berlaku, tiga, APD sebagaimana dimaksud pada ayat satu wajib diberikan oleh pengusaha secara cuma-cuma, dan pelindung kaki.




