Dari penangkapan tersebut. Lanjut Raja.
Pihaknya berhasil mengamankan satu unit mobil sebagai sarana pengangkutan serta 1 buah tangki tambahan/modifikasi dengan kapasistas 120 liter BBM.
Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat JM dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan densa paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”. Tegas Kasat Reskrim polres singkawang AKP Raja Toga Paruhum.(Mizar Hunter)




