Selanjutnya, pelaku bersama barang-barang tersebut diserahkan ke Polres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun hasil tes urine terhadap Doni menunjukkan positif amphetamine dan methamphetamine. Berdasarkan hasil gelar perkara, yang bersangkutan kemudian direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi di panti rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H. mengatakan bahwa Polres Labuhanbatu menerima dengan baik penyerahan tersebut sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam membantu aparat kepolisian memberantas narkotika.
“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang berani melaporkan dan menyerahkan pelaku dugaan penyalahgunaan narkotika. Setelah menerima pelaku dan barang bukti, kami langsung melakukan pemeriksaan, termasuk tes urine terhadap pelaku yang hasilnya positif mengandung amphetamine dan methamphetamine,” jelas AKP Iwan Mashuri.
Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat merupakan salah satu kunci utama dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.




