Kebersihan dan keamanan makanan anak-anak Indonesia. SPPG yang tidak laik higienis tidak boleh beroperasi sebelum memiliki sertifikat resmi.
SLHS akan menjadi bukti bahwa setiap dapur SPPG telah memenuhi lima kunci keamanan pangan, yaitu menjaga kebersihan lingkungan dan peralatan, memisahkan bahan mentah dan matang, memasak makanan pada suhu yang aman, menyimpan makanan dengan suhu yang tepat, serta menggunakan air dan bahan baku yang aman dan terverifikasi.
Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa wajib Pemeriksa kelayakan, dengan supervisi teknis dari BGN. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada di wilayah kecamatan Langsa Baro yang belum memenuhi standar akan perlu dilakukan pendampingan teknis dan masa perbaikan, sebelum diizinkan kembali melayani penerima manfaat.
SLHS bukan sekadar sertifikat administratif. Ini adalah jaminan bahwa makanan yang keluar dari SPPG benar-benar aman, higienis, dan layak konsumsi
Sertifikat laik Higenis dan Sanitasi (SLHS) diterbitkan oleh pemerintah Kota Langsa dan berlaku selama satu tahun. Setiap tahun, sertifikat akan dievaluasi ulang untuk memastikan standar higienitas tetap terjaga.




