Kapolsek Aek Natas AKP Sofyan, S.H., M.H. saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, tersangka BS sudah kami amankan bersama seluruh barang bukti. Saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Aek Natas. Kami akan terus berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah kami,” ujarnya.
Tersangka kini ditahan di Mapolsek Aek Natas dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Uban)




