LP NASDEM menegaskan bahwa tujuan utama laporan yang disampaikan ke Polda Sumut adalah menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta memastikan tidak ada praktik penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
“Kami mendorong agar semua pihak, baik pemerintah daerah, inspektorat, maupun aparat penegak hukum, bekerja secara profesional dalam penyelamatan keuangan negara dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Polda Sumut Siap Berkoordinasi
Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Sumut dalam suratnya juga menyampaikan bahwa untuk memudahkan komunikasi, pelapor dapat berkoordinasi langsung dengan AKP Rismanto J. Purba, S.H., M.H., M.Kn. atau Ipda Evirso Sinaga, S.H., M.H. dari Unit 3 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Sumut.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kapolda Sumut, Irwasda, dan Kabid Propam Polda Sumut sebagai bentuk transparansi dalam penanganan laporan masyarakat.
Dengan adanya langkah koordinasi antara Polda Sumut, Inspektorat, dan Kejaksaan Negeri Simalungun, diharapkan proses pemulihan dan penyelamatan keuangan negara dapat berjalan tuntas dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(S.Hadi.Purba)




