Lebih lanjut, surat itu juga menyebut bahwa pihak OPD terkait telah memberikan kuasa khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mengupayakan penyelesaian permasalahan tersebut, khususnya dalam penyelamatan dan pemulihan keuangan/kekayaan negara.
LP NASDEM Sumut Minta Penjelasan Resmi Menanggapi surat tersebut, DPW Lembaga Pemerhati Nasional Demokrasi (LP NASDEM) Provinsi Sumatera Utara, selaku pelapor awal kasus ini, menyampaikan apresiasi atas langkah profesional Ditreskrimsus Polda Sumut.
Namun, Ketua DPW LP NASDEM Lamtar S. Sidauruk meminta agar Polda Sumut memberikan penjelasan lebih lanjut terkait dasar hukum pelimpahan kewenangan dari OPD kepada Jaksa Pengacara Negara, serta sejauh mana penanganan hukum atas dugaan kerugian negara itu dilakukan.
“Kami menghargai langkah koordinasi lintas lembaga yang dilakukan Polda Sumut dan Kejaksaan. Namun kami juga perlu mengetahui apakah pelimpahan kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara berarti perkara ini hanya diselesaikan secara administratif, atau masih terbuka kemungkinan tindak lanjut secara pidana terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab,” ujar Lamtar dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (28/10/2025).




