Langsa, Nusnet.news- Bendera Merah Putih rusak, robek masih terpasang di Halaman SDN 2 PB.Tunong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Aceh.
Pihak sekolah SDN tersebut diduga lalai terhadap Sang saka Merah Putih yang berkibar di depan Halaman sekolah yang seakan tidak mengindahkan Bendera Kebangsaan Negara Republik Indonesia, pantauan media ini, Rabu, 29 Oktober 2025
Undang-undang (UU) yang mengatur tentang bendera adalah UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. UU ini mengatur tentang definisi, penggunaan, dan sanksi terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan bendera negara (Sang Merah Putih). Bendera kebangsaan yang rusak robek lusuh terpasang di jelaskan Undang-Undang dilarang untuk mengibarkan Bendera dalam keadaan robek, rusak atau lusuh. Jika hal ini dilakukan akan dikenai sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.
Aturan ini ada dan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Setiap orang dilarang: (b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; (c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; (d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun Pada bendera Negara; dan (e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Lambang Negara Indonesia.




