Pematangsiantar, Nusnet.news- Gerakan moral rakyat kembali bergema di Kota Pematangsiantar. Hari ini, Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI) mengirimkan dua papan bunga besar sebagai simbol dukungan dan desakan keadilan. Papan pertama dikirim ke Kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar di Jalan Sutomo, sebagai bentuk apresiasi dan dukungan moral kepada Jaksa Ester Lauren Putri Harianja, S.H., yang dengan berani mengajukan banding terhadap vonis ringan dalam kasus narkotika DJ Tata Nabila Cs.
Dalam papan bunga yang dikirim ke Kejari, tertulis pesan tegas:
> “BARA HATI – Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal memberikan apresiasi kepada Jaksa Ester serta mendukung penuh upaya banding terhadap vonis ringan 2,6 tahun Ratu Ekstasi DJ Tata Nabila.”
Pesan itu menjadi bentuk solidaritas rakyat terhadap jaksa yang dianggap berani menegakkan keadilan di tengah tekanan dan kejanggalan hukum yang mengiringi kasus tersebut.
Sementara itu, papan bunga kedua dikirimkan langsung ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar di Jalan Sudirman, berisi desakan keras kepada Pengadilan Tinggi Medan agar menjatuhkan hukuman maksimal terhadap para terdakwa dalam perkara narkotika tersebut. Tulisan di papan bunga itu berbunyi:




