Lanjutnya, gapura ini juga sudah menganggu keindahan Kota Langsa, karena sudah rusak dan miring, jika tidak segera di perbaiki, akan ada korban gapura, terutama sekali siswa SDN 11 mereka setiap hari lewat dan menunggu jemputan, sebutnya.
Warga lain, Arman (42 Thn) juga memberikan perhatian terhadap gapura jalan mahatsyah, dan juga ujung jalan lain yang masuk ke Gampong Daulat pada rusak semua, perhatian kami tidak pernah ada dari Gampong Daulat datang melihat mengecek gapura-gapura itu, mungkin mereka pemerintah Gampong Daulat sibuk urus dana gampong setiap bulan sehingga lupa Fasilitas jalan tidak pernah di sentuh, jika atap Gapura ini jatuh dan menimpa masyarakat, meraka akan pidanakan pemerintah Gampong Daulat, sebutnya.
Dalam undang – undang Korban dapat mengajukan gugatan ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Pasal ini menyatakan:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”




