Beberapa laporan nelayan lokal kab. Langkat.mengindikasikan bahwa JHIB beroperasi di luar zona yang telah ditetapkan, dengan dampak langsung pada hasil tangkapan nelayan Langkat serta gangguan terhadap ekosistem laut. Kondisi ini menambah tekanan ekonomi bagi nelayan kecil dan berpotensi memperburuk hubungan antar nelayan jika akses sumber daya tidak adil.
Penanganan dan pengawasan lintas institusi Sumut.Upaya penertiban melibatkan gabungan instansi: PSDKP Sumut (Pengawasan Kelautan dan Perikanan), Dir polair Sumut (Polairud Sumut), serta Dinas Perikanan dan Kelautan Sumut. Langkah-langkah yang umum ditempuh meliputi .
Monitoring dan patroli rutin untuk mendeteksi penggunaan JHIB di luar zona yang ditetapkan.Penindakan terhadap kapal yang melanggar ketentuan zona, termasuk pemeriksaan dokumen kapal, alat tangkap, serta bukti pelanggaran.
Koordinasi dengan HNSI kab. Langkat wilayah untuk melibatkan nelayan lokal dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran.Penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan fokus pada keseimbangan antara penegakan hukum, kelestarian lingkungan, dan mata pencaharian nelayan kecil.




