Langkat, Nusnet.news- Maraknya JHIB di Perairan Langkat: Pelanggaran Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Upaya Pengawasan.
meningkatnya penggunaan JHIB di wilayah perairan Langkat telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan nelayan lokal terkait akses sumber daya yang tidak adil dan dampak lingkungan. Permen KP 36 Tahun 2023 menetapkan zona penangkapan ikan terukur yang harus ditaati pelaku penangkapan ikan untuk melindungi ekosistem laut dan hak nelayan kecil.
Data terbaru menunjukkan sejumlah kapal beroperasi di luar jalur zona yang ditetapkan, berpotensi merugikan nelayan setempat dan merusak habitat laut seperti terumbu karang.
JHIB disebut-sebut sebagai alat penangkapan yang efektif namun membutuhkan kepatuhan terhadap zona penangkapan ikan terukur. [peraturan KP 36/2023
Permen KP 36 Tahun 2023 mengatur penempatan alat tangkap dan alat bantu penangkapan ikan di zona penangkapan ikan terukur serta wilayah pengelolaan perikanan negara republik Indonesia di perairan darat. Permen ini menjadi landasan hukum bagi tindakan penertiban terhadap pelanggaran penggunaan alat penangkapan ikan di zona terlarang. Kepatuhan terhadap zona ini penting untuk menjaga kelestarian ekosistem laut dan kesejahteraan nelayan lokal. [permen KP 36/2023]




