“Pelaku sempat menanyakan, ‘Sudah lama menunggu, bang?’ sambil mengeluarkan satu bungkus plastik klip dari lipatan celana sebelah kanan. Saat itu juga petugas langsung melakukan penangkapan,” ungkap IPDA Juandi.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1,44 gram (brutto) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp50.000 yang diduga hasil transaksi.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang kepada pelaku-pelaku pengedar narkotika terutama di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Keberhasilan ini berkat kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dalam memberikan informasi. Kami mengimbau agar masyarakat terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan” Tutupnya.(Uban)




