Labuhanbatu, Nusnet.news- Unit Reskrim Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RIS alias Fani (26) berhasil diamankan petugas karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 21 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB di Lingkungan V, Aek Tampang, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kapolsek Na IX-X AKP Yustina, S.H., M.H. menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi yang kerap dijadikan tempat mengonsumsi sabu.
“Sekira pukul 15.00 WIB, tim menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di area pengumpulan batu milik H. Munar. Informasi itu langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar Kapolsek.
Atas perintah Kapolsek, Kanit Reskrim IPDA Juandi Ginting bersama tim melakukan undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli. Saat tiba di lokasi, petugas melihat seorang pria mencurigakan yang kemudian menawarkan barang diduga narkotika.




