Dalam tuntutannya, FSP KEP SPSI mendesak agar Muhammad Alfadil dan Tegar Wibowo, dua orang pengurus serikat yang sebelumnya diberhentikan, segera dipekerjakan kembali sesuai dengan anjuran Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun Nomor 500.15.15.2/345/2025. “Kami menuntut keadilan atas perlakuan sewenang-wenang terhadap pengurus serikat. Mereka bukan kriminal, mereka adalah pejuang hak-hak pekerja,” ujar Arif dengan suara lantang.
Selain itu, massa juga menuntut agar HR Manager PT Alliance Consumer Products Indonesia, Ali Dyna Lase, segera diperiksa oleh aparat penegak hukum atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dalam dokumen resmi FSP KEP SPSI, disebutkan bahwa pihak manajemen diduga telah melakukan tindakan yang menghambat kebebasan berserikat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 dan 43 UU Nomor 21 Tahun 2000.
“Manajemen perusahaan harus siap membangun hubungan industrial yang sehat, bukan menekan serikat pekerja. Ini bukan zaman penjajahan, buruh punya hak konstitusional untuk berserikat dan menyampaikan pendapat,” tegas Zulfikar, selaku koordinator aksi buruh. Ia juga memastikan aksi akan berjalan damai namun penuh tekanan moral terhadap pihak perusahaan agar segera menindaklanjuti tuntutan mereka.




