Ia juga mendesak Wali Kota Pematangsiantar agar segera memerintahkan jajaran terkait, termasuk Satpol PP, Dinas Pariwisata, dan Dinas Perizinan, untuk turun langsung meninjau lokasi dan menindak jika ditemukan pelanggaran izin. “Jangan tunggu keresahan berubah menjadi konflik sosial. Pemerintah harus bertindak cepat dan transparan. Kalau izin Tempat Hiburan Malam Anda Karaoke itu cacat administrasi atau melanggar zonasi, harus segera dicabut,” tambahnya.
Namun ketika wartawan mencoba mengonfirmasi pihak terkait, Kepala Dinas Pariwisata Kota Pematangsiantar Muhammad Hamam Sholeh, AP, Kepala Dinas Perizinan Pematangsiantar Soefie M. Saragih, dan Plt. Kepala Satpol PP Siantar Mangaraja Tua Nababan, tidak memberikan jawaban saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Senin (20/10/2025). Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah terkait dugaan pelanggaran dan keluhan warga tersebut.
Situasi ini semakin memperkuat kesan bahwa Pemko Pematangsiantar kurang responsif terhadap aspirasi masyarakat. Warga berharap agar Wali Kota segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak pengelola Tempat Hiburan Malam Anda Karaoke. Keberadaan tempat hiburan malam di area sensitif seperti dekat rumah ibadah dianggap tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga merusak citra Kota Pematangsiantar yang dikenal sebagai kota toleran dan berbudaya. Kini, masyarakat menanti langkah nyata Pemko — apakah akan berpihak kepada rakyat atau membiarkan keresahan ini terus berlarut-larut.(S.Hadi P)




