Surat resmi yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Jemaat GMII Bukit Sion, Pdt. Alberth Tombokan, M.Th., dan Sekretaris Darwan Frans Herry Purba, S.T., juga menegaskan bahwa pihak gereja tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi atau surat tidak keberatan terhadap pendirian usaha hiburan malam di lokasi tersebut. Gereja menilai kegiatan itu berpotensi menimbulkan dampak negatif seperti penyalahgunaan miras, narkoba, serta seks bebas yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu kenyamanan lingkungan.
Namun, meski sudah ada dua surat resmi yang dikirim, hingga kini Pemko Pematangsiantar belum memberikan tanggapan maupun tindakan nyata. Kondisi ini memunculkan kekecewaan dari warga sekitar dan jemaat gereja yang merasa diabaikan oleh pemerintah. Mereka menilai bahwa Pemko seolah tutup mata terhadap aktivitas Tempat Hiburan Malam Anda Karaoke yang sudah jelas melanggar norma dan ketentuan perizinan.
Ketua Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (Bara Hati), Zulfikar Efendi, dengan tegas mengecam sikap lamban Pemko Pematangsiantar. Ia menilai pemerintah kota telah mengabaikan suara rakyat dan gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap kegiatan usaha yang diduga melanggar aturan. “Surat dari pihak gereja sudah sangat jelas. Jika pemerintah terus diam, maka sama saja mereka ikut membiarkan pelanggaran moral dan hukum di tengah masyarakat,” tegas Zulfikar.




