Pematangsiantar, Nusnet.news- Keluhan warga dan jemaat Gereja Misi Injili Indonesia (GMII) “Bukit Sion” Pematangsiantar terkait keberadaan Tempat Hiburan Malam Anda Karaoke di Jalan Ahmad Yani hingga kini belum juga ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar. Padahal, pihak gereja telah dua kali secara resmi melayangkan surat keberatan terhadap aktivitas hiburan malam tersebut yang dinilai mengganggu kenyamanan warga dan umat yang sedang beribadah.
Surat pertama tertanggal 5 Agustus 2025 ditujukan kepada Pemerintah Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, sementara surat kedua tertanggal 6 Oktober 2025 dikirim langsung kepada Wali Kota Pematangsiantar, Bapak Wesly Silalahi, SH., MKn. Dalam kedua surat itu, Majelis Jemaat GMII Bukit Sion dengan tegas menyampaikan keberatan terhadap kegiatan hiburan malam berupa bar, diskotik, dan karaoke di Tempat Hiburan Malam Anda Karaoke yang suaranya terdengar hingga ke area gereja. Aktivitas tersebut dinilai tidak pantas karena berdampingan langsung dengan rumah ibadah dan melanggar etika sosial serta aturan pemerintah terkait zonasi tempat usaha.




