Selanjutnya, Doharni Bunga Raya Sijabat menjelaskan salah satu kandungan Perda No 11 Tahun 2012, penanganan soal sampah bukan hanya tanggungjawab Pemko Siantar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kecamatan maupun kelurahan.
Tetapi merupakan tanggungjawab masyarakat juga. “Pengelolaan sampah termasuk mengurangi sampah pada dasarnya untuk kebersihan, ditangani pemerintah bersama masyarakat,” kata Doharni sembari menghimbau agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan.
Dipaparkan juga tentang larangan masyarakat untuk tidak mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun (B3), dilarang membakar sampah. Bahkan, setiap warung makanan atau rumah makan harus menyediakan tempat pembuangan sampah sementara.
Saat dilakukan tanya jawab, warga atas nama Yanti, berharap kepada pemerintah untuk mengangkut sampah secara rutin agar tidak terjadi penumpukan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS).
Kemudian, ada juga saran agar pemerintah mengelola sampah dengan membentuk bank sampah yang dapat didaur ulang sehingga bernilai ekonomi. Diantaranya menjadikan sampah sebagai cendramata dan lainnya termasuk menjadi pupuk kompos.




