Siantar, Nusnet.news- Sosialisasi peraturan (Sosper) terkait Peraturan Daerah (Perda) No 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah yang digelar anggota DPRD Siantar, Andika Prayogi Sinaga SE, membutuhkan peran masyarakat untuk menjaga lingkungan agar tetap bersih dan sehat.
Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Kayu, Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Kamis (16/10/2025) itu dihadiri ratusan masyarakat dari beberapa kelurahan dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Kota Siantar yang terdiri dari Kecamatan Siantar Barat dan Siantar Utara.
“Terimakasih atas kehadiran masyarakat yang menghadiri Sosper ini. Harapan kita Perda tentang pengelolaan sampah ini menjadi awal yang baik untuk dipahami dan dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari,” kata Andika Prayogi.
Untuk itu, Andika Prayogi yang juga Ketua Pengcab Karate Kala Hitam Kota Siantar dan Ketua Pemuda Pancasila Siantar Barat itu, mengajak peserta Sosper dapat mencermati pemaparan narasumber Doharni Bunga Raya Sijabat sebagai Kabag Persidangan Hukum dan perundang-undangan DPRD Siantar.




