Kemudian Team Menyusun rencana dan Tepat pada Pukul 14.30 Wib Team melihat Ciri2 yang di maksud di TKP di Perkebunan sawit milik masyarakat di Lingkungan IV Kel Sei Berombang Kec. Panai Hilir dan Team Langsung melakukan Penggerebekan dan berhasil mengamankan 1 ( satu ) orang pelaku bernama NIKMAT AZHAR HASIBUAN Alias MAT.
Pada saat di lakukan penggeledahan badan dan tempat, team berhasil menemukan di tangan kanan pelaku 2( dua ) bungkus plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu , kemudian di Temukan di tanah 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang ber isikan narkotika jenis sabu 1 ( satu ) bungkus plastik klip besar yg berisikan 20 plastik klip kecil kosong, 1 (buah) kaca pirek,uang hasil penjualan Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah.
Kepada petugas, MAT mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tsb diatas adalah benar miliknya yang di peroleh dari seseorang yang bernama Panggilan ANTO Warga Sei Berombang, lalu Team Opsnal Unit Reskrim melakukan pengembangan dan pencarian terhadap Panggilan ANTO yang ber lokasi di jln P ahlawan Kel.Sei Berombang Kec Panai hilir kab labuhanbatu yang dijelaskan oleh pelaku, namun tidak ditemukan.




