Labuhanbatu, Nusnet.news- Unit Reskrim Polsek Panai Hilir ungkap kasus penyalahgunaan Narkoba dan berhasilmenangkap penjual, Jumat (17/10/2025) sekira pukul 14.30 WIB.
Adapun penjual Narkoba yang ditangkap yaitu NAH (30) alias MAT yang merupakan warga Lingkungan III, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu dan pelaku berprofesi sebagai nelayan .
“Ya bang kami tadi siang ungkap kasus narkoba dan berhasil menangkap penjual sabu-sabu”, Ujar Kapolsek Panai Hilir, IPTU Hendrawan Gultom, SH, MH kepada wartawan via seluler.
Kata IPTU Yunas Hendrawan Gultom, kronologis penangkapan berawal dari team Opsnal Polsek Panai Hilir mendapatkan Informasi dari Masyarakat yang layak dipercaya bahwa adanya transaksi dan Jual beli Narkotika Jenis sabu di TKP tersebut di atas di Lingkungan IV Kel Sei Berombang Kec. Panai Hilir pada pukul 13.00 WIB.
Atas Informasi tersebut, Kapolsek Panai Hilir IPTU YUNA HENDRAWAN GULTOM SH .MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir IPDA ANDI FAHRI HASIBUAN SH untuk melakukan Penyelidikan.




