Dalam aksi tersebut, pelaku membobol jendela ruang kepala sekolah dan mengambil 11 unit Chromebook merk Acer milik sekolah. Atas kejadian itu, pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp165.000.000.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/804/VII/2025/SPKT/Res-Labuhanbatu/Polda Sumut, tim melakukan penyelidikan lanjutan. Pada Rabu, 8 Oktober 2025, sekira pukul 21.00 WIB, personel Opsnal Pidum berhasil mengamankan dua orang pelaku di Desa Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat, dan kemudian menangkap satu orang lainnya di Kota Stabat, Kabupaten Langkat, pada Sabtu, 11 Oktober 2025.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain 1 (satu) unit Chromebook merk Acer, 1 (satu) unit obeng dan 1 (satu) unit tang.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Rivanda Ikhsan menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku utama Supriadi merupakan residivis yang sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Labuhanbatu dan sekitarnya.
“Setelah berhasil kami amankan terkait kasus pencurian sepeda motor, pelaku juga mengakui pernah melakukan aksi pencurian 11 unit laptop di salah satu sekolah dasar di Labuhanbatu Utara. Pengakuan ini kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti,” ungkap Kasat Reskrim.




