Saat diperiksa, kaca dan pintu rumah dalam keadaan terbuka. Akibat kejadian tersebut, pihak PT IV Regional I Kebun Rantau Prapat mengalami kerugian sekitar Rp36.000.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit Opsnal IPDA M. Purba, SH melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku di Kota Stabat, Kabupaten Langkat, pada Sabtu, 11 Oktober 2025 pukul 21.00 WIB.
Ketiga pelaku tersebut yakni S(49), warga Kampung Baru, Bilah Barat, Labuhanbatu, SP(47), warga Medang Deras, Kabupaten Batu Bara dan AS(54), warga Desa Sukajadi, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.
Dari hasil pengembangan, petugas juga berhasil menemukan barang bukti sepeda motor Honda CRF BK 5174 AML yang dijual pelaku ke Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, dan langsung disita petugas.
Kasus Kedua: Pencurian 11 Unit Laptop Sekolah
Setelah dilakukan interogasi terhadap para pelaku, salah satu pelaku berinisial S mengakui bahwa dirinya bersama rekan-rekannya juga pernah melakukan aksi pencurian di SD Negeri 114620 Perkebunan Beranggir, Desa Sungai Raja, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Senin, 21 Juli 2025 sekira pukul 07.15 WIB.




