“Kami tidak akan berhenti melakukan pengawasan dan memberi masukan kepada aparat maupun pemerintah daerah. Bila perlu, kami akan melakukan aksi moral bersama masyarakat bila Pemko tidak segera bertindak tegas terhadap ANDA Karaoke,” tambahnya.
Henderson juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap pihak yang dengan sengaja menyediakan tempat untuk penyalahgunaan atau peredaran narkotika dapat dikenakan sanksi pidana. Dalam Pasal 131 undang-undang tersebut disebutkan bahwa pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 juta, sementara pihak yang terlibat langsung dalam pengedaran dapat dijerat dengan Pasal 112 dan 114 dengan ancaman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Di akhir pernyataannya, Henderson mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama para orang tua, tokoh agama, dan pemuda, untuk bersama-sama memerangi bahaya narkoba yang semakin mengancam generasi bangsa. “Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab kita bersama,” tutupnya.
(S.Hadi Purba)




