Seorang pemerhati desa yang enggan disebutkan namanya, saat ditemui di sebuah warung di Pematang Siantar pada Jumat (17/10), menilai bahwa penugasan ini bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Pasal tersebut menegaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan perangkat desa, maka tugas perangkat desa yang kosong dilaksanakan oleh pelaksana tugas yang dirangkap oleh perangkat desa lain yang tersedia.
“Kami meminta kepada Bupati Simalungun untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada Pangulu Rambung Merah yang selalu mengabaikan asas-asas Pemerintahan Nagori yang telah diatur dalam UU Desa,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Simalungun terkait polemik ini. Masyarakat berharap agar pemerintah daerah segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini, demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
(S.Hadi P.)




