Medan, Nusnet.news- Bernaldo Jofenri Purba (33), melaporkan pemilik atau pengelola sebuah akun facebook atas nama Ade Dzoo Punu Sllgn ke Polda Sumatera Utara. Pasalnya, yang bersangkutan dianggap telah melakukan penghinaan dan atau ujaran kebencian terhadap suku Simalungun saat saling berkomentar dalam sebuah postingan akun facebook. Laporan dimaksud disampaikan secara tertulis melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Candra Malau dan Rekan tertanggal 16 Oktober 2025.
Kuasa hukum pelapor, Candra Malau, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana itu bermula saat kliennya memberi komentar pada postingan akun facebook bernama Econ Dmk pada tanggal 26 September 2025 lalu. Saat itu, akun facebook atas nama Econ Dmk tersebut memposting sebuah video singkat yang memperlihatkan Wakil Bupati Simalungun, Kapolres Simalungun, dan sejumlah orang lainnya berada di sebuah lokasi. Postingan dimaksud diberi narasi : Sihaporas terkini; Jumat (26/9), semua orang; pengikut; sorotan.
Postingan dimaksud kemudian melintas di beranda facebook pelapor, yang kemudian dikomentari pelapor dengan kalimat: tidak ada tanah adat di Simalungun. Komentar dari pelapor tersebut menuai sejumlah komentar balasan dari sejumlah akun facebook lainnya. Salah satunya dari akun bernama Ade Dzoo Punu Sllgn.




