Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain 2 unit handphone (Samsung dan Oppo), 7 buah kunci toko, 22 lembar bon faktur toko, 1 potong baju warna hijau muda, dan uang tunai sebesar Rp640.000,-. Sementara itu, pihak Alfamart mengalami kerugian materi sebesar Rp108.678.913,-.
Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga menambahkan, penangkapan tersangka dilakukan setelah tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu yang dipimpin oleh IPDA Syafrudi Alamsyah, S.Sos. melakukan pengejaran ke wilayah hukum Polres Sibolga. Dengan bantuan Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Bilah Hulu guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Redi Sinulingga.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(Uban)